You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Asyik Mesum di Kamar Kost, 4 Pasangan Terjaring Razia
photo Nurito - Beritajakarta.id

8 Pasangan Mesum Terjaring di Pegadungan

Razia gabungan kembali mengamankan delapan pasangan mesum yang tengah berduaan di kamar kos. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan Kalideres untuk membuat surat pernyataan serta memperoleh pembinaan. 

Kedelapan pasangan yang sudah tinggal bersama ini tidak memiliki buku nikah

Sebanyak 25 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri menyasar sejumlah rumah kos yang berlokasi di RW 07 dan RW 08, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Petugas gabungan sengaja mendatangi dua RW tersebut karena banyak berdiri rumah kos yang umumnya dihuni karyawan/karyawati.

Rumah Kos di Gambir Dirazia

Camat Kalideres, Yunus Burhan mengatakan, kedelapan pasangan mesum itu ketahuan tinggal bersama di dalam kamar kos di RT 05/07 dan RT 05/08 meski belum resmi menikah. 

"Kedelapan pasangan yang sudah tinggal bersama ini tidak memiliki buku nikah," kata Yunus, Jumat (1/5).

Yunus menjelaskan, selain mengamankan delapan pasangan mesum, pihaknya juga menjaring 34 penghuni kos lainnya. Rinciannya, sebanyak 10 penghuni memiliki KTP DKI Jakarta dan 24 penghuni lainnya memiliki KTP daerah.

“Bagi yang memiliki KTP daerah kami sita KTP-nya untuk datang ke kantor kecamatan. Mereka diminta membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)," jelas Yunus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati